Senin, 25 Juli 2011

KURIKULUM

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kurikulum mengandung arti sebuah perangkat mata pelajaran yang diajarkan pada lembaga pendidikan; perangkat mata kuliah mengenai bidang keahlian khusus. Keahlian khusus yang dimaksud adalah bidang keguruan yang merupakan kajian kita.

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional menyatakan bahwa:
“Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.”
Untuk lebih memahami makna ‘kurikulum’ secara mudah dan sederhana, berikut ini adalah beberapa definisi atau pengertian yang terkait dengan makna dari kata “kurikulum”:
• Suatu pedoman atau panduan yang dipergunakan dalam menyelenggarakan pembelajaran
• Suatu panduan atau acuan yang mengatur tentang isi dan proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar pada suatu lembaga pendidikan
• Proses/aturan kegiatan belajar mengajar di sekolah
• Standar yang harus dicapai dalam melaksanakan kegiatan pendidikan
• Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu. (UU No. 20 tahun 2003)
Secara sederhana, kurikulum merupakan pengalaman belajar yang akan dilalui dan dilakukan peserta didik. Dalam perspektif yang lebih luas, kurikulum merupakan seperangkat rencana (panduan) yang memberikan penjelasan atau pengaturan tentang isi pendidikan dan proses pendidikan yang akan dijalankan.
Kurikulum memberikan gambaran tentang isi pendidikan (tujuan, materi dan sasaran subjek didik) yang harus diperoleh, diterima dan diolah peserta didik pada suatu tingkatan pendidikan sekolah tertentu. Isi pendidikan yang ditetapkan mungkin telah diperhitung atau ditaksir berdasarkan berbagai pertimbangan seperti kajian lintas referensi, pertimbangan ahli (ahli kurikulum, ahli bidang studi atau ahli yang sesuai), kajian perkembangan peserta didik, hasil penelitian kemampuan peserta didik dalam menguasai bidang studi tertentu. Intinya, kurikulum dari aspek isi pendidikan (bahasa KTSPnya: standar isi) adalah kurikulum yang diperkirakan atau kurikulum yang diestimasikan (Estimate Curriculum). Mungkin saja isi pendidikan dalam suatu kurikulum tingkatan sekolah tertentu menjadi under estimate curriculum atau mungkin malah menjadi over estimate curriculum.
Kurikulum under estimate adalah kurikulum yang perkiraan isinya dibawah kemampuan atau perkembangan peserta didik pada suatu tingkatan usia atau tingkatan sekolah tertentu sehingga dapat dipastikan standar minimal isi kurikulum ini tentunya akan sangat mudah dilampaui oleh peserta didik, sedangkan kurikulum yang over estimate adalah kurikulum yang perkiraan isinya diatas kemampuan atau perkembangan peserta didik pada suatu tingkatan pendidikan sekolah tertentu sehingga standar isi kurikulum tersebut akan menjadi pengalaman yang sulit dilampaui oleh peserta didik.
Kurikulum under estimate akan melahirkan suatu proses pendidikan yang tidak memacu atau mengoptimalisasi perkembangan peserta didik. Namun sebaliknya, kurikulum yang over estimate akan mengakibatkan frustasi dan kecemasan pada peserta didik dalam setiap proses pendidikan. Oleh karena itu, estimasi kurikulum (khususnya standar isi pendidikan) harus disusun, dirancang dan ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek terkait dengan peserta didik seperti tingkat perkembangan, kemampuan rata-rata yang dicapai dalam menguasai bidang tertentu dan berbagai pertimbangan bijaksana lainnya.
Aspek lain yang juga diatur dalam kurikulum adalah proses pelaksanaaan atau penyelenggaraan pendidikan. Untuk mencapai atau merealisasikan pencapaian isi pendidikan oleh peserta didik maka pendidik harus mampu menciptakan suatu proses pendidikan yang tidak hanya sesuai dengan isi pendidikan yang akan digali atau dibahas melainkan juga harus sesuai dengan kebutuhan, minat, kemampuan dan berbagai karakteristik peserta didik itu sendiri sebagai penerima, pengolah dan penelaah isi pendidikan. Kurikulum dimata pemerintah:
1. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Pengembang-an kurikulum secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah.
3. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar