Kamis, 21 Juli 2011

STANDAR KOMPETENSI SEORANG GURU

UUNo. 14/2005 (UUGD)
•Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.
• Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL berarti Pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu
Syarat menjadi GURU
Guru wajib memiliki:
• Kualifikasi akademik
• Kompetensi
• Sertifikat pendidik
• Sehat jasmani & rohani
• Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Kompetensi Guru sebagai Agen Pembelajaran
• Kompetensi Pedagogik
• Kompetensi Kepribadian
• Kompetensi Sosial
• Kompetensi Profesional
Kompetensi Pedagogik antara lain :
1. Pemahaman wawasana atau landasan kependidikan
2. Pemahaman terhadap peserta didik
3. Pengembangan kurikulum/silabus
4. Perancangan pembelajaran
5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7. Evaluasi hasil belajar
8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Kompetensi Kepribadian antara lain :
1. Mantap
2. Berakhlak mulia
3. Arif dan bijaksana
4. Berwibawa
5. Stabil
6. Dewasa
7. Jujur
8. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
9. Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri
10. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
Kompetensi Sosial antara lain :
1. Berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat
2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik
4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku
5. Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
Kompetensi Profesionalantara lain :
• Kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content knowledge) yaitu penguasaan:
1. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
2. Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar